- Hukum Masyarakat Baduy
Baduy memiliki hukum tindak pidana yang
digunakan dalam aturan suku Baduy. Pelanggaran – pelanggaran yang
dilakukan oleh pelanggar akan mendapatkan hukuman/sanksi
tersendiri. Hukuman itu sendiri disesuaikan dengan kategori
pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran
ringan. Hukuman Ringan
Dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh
Pu’un untuk diberikan peringatan. Contohnya: beradu-mulut
antara dua atau lebih warga Baduy. Hukuman Ringan
Dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh
Pu’un untuk diberikan peringatan. Contohnya: beradu-mulut
antara dua atau lebih warga Baduy.
- Sistem Pemerintahan Suku Baduy
Sistem pemerintahan nasional masyarakat Baduy
dipimpin oleh kepala desa yang disebut Jaro pamarentah yang
berada di bawah cama. Jaro pamarentah
memiliki tugas sebagai penghubung antara masyarakat adat
Kanekes dengan pemerintah nasional, dengan juru bicara yang
dissebut Jaro Tangtu (untu k Baduy dalam) dan Jaro
Tanggungan (Baduy Luar) .
- Sistem Adat
Secara adat mayarakat Baduy / Kanekes dipimpin oleh
“Puun” yang ada di tiga kampung tangtu. Pucuk pimpinan adat
dipimpin oleh Puun Tri Tunggal, yaitu Puun sadi di Kampung
Cikeusik, Puun Janteu di Kampung Cibeo, dan Puun Kiteu di
Cikartawana. Jabatan “Puun” tidak ditentukan hanya
berdasarkan pada kemampuan seseorang memegang jabatan
tersebut. Puun bertugas sebagai pengendali hukum adat dan
tatanan kehidupan masyarakat yang menganut ajaran sunda
Wiwitan peninggalan nenek moyang dan puun tidak boleh
meninggalkan kampungnya.
Untuk sistem pemerintahannya sendiri masyarakat baduy memiliki sistem kekerabatan yang dianut di
tempatnya. Suku Baduy menggunakan system kekerabatan bilineal,
yaitu mereka mengikuti garis keturunan dari ayah dan ibu. Di dalam
proses pernikahan pasangan yang akan menikah selalu dijodohkan.
Orang tua laki-laki akan bersilaturahmi kepada orang tua perempuan
dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing. Dalam
sistem kekerabatan ini masyarakat Baduy masih menggunakan sistem
perjodohan dalam proses pernikahan Dapat disimpulkan bahwa masyarakat Baduy hanya
bisamenikah dengan cara dijodohkan dari suku itu sendiri tidak bisa
dari suku lain selain suku Baduy.
- Upacara Adat Baduy
Masyarakat Baduy memiliki banyak sekali upacara adat
sebagai wujud syukur masyarakat Baduy terhadap leluhurnya
karena diberikan rizki yang cukup, diantaranya adalah upacara
Kawalu.
Ngawalu adalah tradisi upacara yang dikenal sebagai
salah satu jenis upacara yang biasa di lakukan dalam
rangka memperingati hasil panen atau dalam bahasa mereka
“kembalinya” padi dari huma (ladang) ke Leit (lumbung).
Upacara ini biasanya dilakukan sebanyak tiga kali dalam
setahun, masing-masing sekali dalam tiap-tiap bulan kawalu.
Dilihat dari jenisnya, upacara kawalu ini dikenal dalam tiga
macam; Kawalu tembeuy (awal) atau kawalu mitembeuy;
Kawalu tengah (pertengahan); dan Kawalu tutug (akhir).
Kawalu dirayakan untuk memperingati hasil panen yang mereka
tanam di kebun (Hakiki, 2011). Dapat disimpulkan bahwa
Kawalu dirayakan untuk memperingati hasil panen yang mereka
tanam di kebun.
Selain upacara kawalu ada juga upacara ngalaksa.
Upacara ngalaksa adalah upacara lanjutan pasca upacara
Kawalu atau ngawalu selesai. Upacara Ngalaksa memiliki
bentuk ritual kegiatan upacara yang di isi dengan kegiatan
atau upacara membuat laksa, yakni sejenis makanan adat
semacam mie tetapi lebih lebar, atau seperti kuetiaw yang
terbuat dari tepung beras. Jenis upacara ini wajib diikuti
oleh seluruh masyarakat Baduy. Karena itu,
keterlibatan warga sangat dijunjung tinggi pada saat upacara
ngalaksa. Keterlibatan seluruh warga Baduy dalam upacara
ini karena salah satu kegiatan penting dari acara adat ini
adalah dijadikan sebagai tempat perhitungan jumlah jiwa
penduduk Baduy atau dalam dunia modern disebut dengan
sensus penduduk, termasuk di dalamnya juga dilakukan
penghitungan atas jumlah bayi yang baru lahir maupun
janin yang masih dalam kandungan. Upacara ini dilakukan
dengan tujuan untuk mengontrol laju perkembangan masyarakat
Baduy itu sendiri. Setelah upacara kawalu selesai kemudian
akan disambut dengan upacara yang lain yaitu upacara ngalaksa.
Setelah proses upacara ngawalu dan ngalaksa selesai
dilakukan, maka upacara lanjutan pun segera dipersiapkan dan
bagi masyarakat Baduy, upacara ketiga ini juga tak kalah
pentingnya dengan dua jenis upacara diatas yakni sama-sama
bernilai sakral. Jenis upacara pamungkas ini biasanya disebut
dengan upacara Seba. Jika dilihat dari sisi semantik, istilah
”seba“ berasal dari kata ”nyaba“. Dalam Kamus Bahasa Sunda,
istilah ini berarti ”menyapa yang mengandung pengertian
datang dalam rangka mempersembahkan laksa disertai hasil
bumi lainnya kepada penguasa nasional“. Substansi ritual seba
ini sebenarnya adalah kegiatan silaturrahmi pemerintahan adat
Baduy kepada pemerintah nasional seperti Camat, Bupati
sampai Gubernur. Jadi bisa dikatakan bahwa
setelah upacara kawalu akan dilanjutkan dengan upacara
Ngalaksa dan yang terakhir akan dilanjutkan dengan upacara
Saba
Upacara Ngaseuk adalah upacara menanam padi yang
dilakukan di “ladang suci” atau dalam bahasa Sunda disebut
huma serang. Upacara ini dilakukan pada bulan April atau
bulan Kapitu menurut penanggalan masyarakat Kanekes atau
Baduy. Upacara ini berupa membuat lubang dengan kayu yang
ujungnya telah diruncingkan di huma yang akan ditanami padi.
Benih-benih padi itupun kemudian akan ditanam atau
dimasukkan ke lubang yang telah dibuat tadi oleh para kaum
perempuan Kanekes. Upacara Ngaseuk ini merupakan upacara
yang dipersembahkan untuk Dewi Padi, Pohaci Sang Hiyang
Asri. Disimpulkan bahwa
upacara ngaseuk merupakan upacara untuk menyambut
waktunya menanam padi di ladang.
Masyarakat Baduy memiliki ritual keagamaan yang biasa
dilakukan untuk menyambut lahirnya seseorang. Dan berikut
urutan kegiatan atau ritual yang dilaksanakan pada hari
kelahiran
- Kendit yaitu upacara 7 bulanan sang ibu yang sedang
hamil.
- Saat bayi itu lahir akan dibawa ke dukun atau paraji untiuk
dijampi-jampi.
- Setelah 7 hari setelah kelahiran maka akan diadakan acara
perehan atau selametan.
- Upacara Angiran yang dilakukan pada hari ke 40 setelah
kelahiran.
- Akikah yaitu dilakukannya cukuran, khitanan dan
pemberian nama oleh dukun (kokolot) yuang didapat dari
bermimpi dengan mengorbankan ayam
Masyarakat Baduy memiliki upacara ritual khusus untuk
sebuah acara menyambut hari pernikahan atau perkawinan
masyarakat Baduy. Dalam sistem perkawinan masyarakat Baduy
tidak ada tradisi berhubungan sebelum menikah (pacaran).
Pasangan akan langsung dijodohkan. Orang tua laki-laki akan
bersilaturahmi kepada orang tua perempuan dan
memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing. Setelah
ada kesepakatan, dilanjutkan dengan proses 3 kali pelamaran